Meski pandemi COVID-19 belum mereda, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk memiliki mobil dinas baru, ini spesifikasinya.
Presiden Jokowi meneken Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga BBM.