Polda Jatim menyita uang yang ditemukan di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun belum diketahui jumlah pastinya. Uang tersebut bukan disita dari bungker.
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng terancam dengan tiga kasus yang menjeratnya. Selain kasus pembunuhan, dia juga bisa dijerat kasus penipuan dan penistaan agama.
Sudah lima hari Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditahan di Mapolda Jatim. Penyidik tidak mengizinkan pimpinan padepokan itu dijenguk oleh pengikut maupun keluarga.
Tersangka kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng bertambah. Selain Kanjeng dan tiga tersangka lainnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka lagi.
Pengikut Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Probadi selama ini disebut sebagai santri. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa keberatan dengan penyebutan itu.
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga menjadi otak pembunuhan mantan santrinya Abdul Gani. Motif pembunuhan itu karena takut kedoknya terbongkar.