detikNews
Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera
Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otd menyerahkan berkas klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh kepada pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun tersebut.
Selasa, 02 Apr 2013 23:35 WIB







































