Iuran Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Pemerintah melakukan relaksasi pembayaran iuran yang jadi tanggung jawab perusahaan. Mulai dari iuran jaminan kecelakaan kerja hingga BPJS Ketenagakerjaan.