Partai Gelora, sebagai pemohon, mengomentari putusan MK terkait Pilkada 2024. Partai Gelora menyebut MK memutuskan hal yang tidak ada dalam permohonan.
Meskipun memiliki banyak keuntungan, petahana sering kalah karena masyarakat Jakarta lebih memilih pemimpin yang mampu melayani dan beradaptasi dengan harapan.