Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran uang muka untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Auturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Bank Indonesia (BI) memberikan keringanan kepada konsumen otomotif yang ingin membeli kendaraan bermotor dengan melakukan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
IHSG diperkirakan akan jatuh ke zona merah akibat sentimen negatif dari bursa global dan utang Yunani yang tak kunjung usai. Aksi jual asing bakal berlanjut.
Pasar akan cenderung menghindari aset berisiko mengingat masih belum ada kepastian mengenai penyelesaian utang Yunani. IHSG diperkirakan bergerak cenderung melemah.