detikNews
Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar
MA membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jaksel senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab. Menanggapi putusan ini, Ketua Muda Pidana Umum MA, Artodjo tidak mau berkomentar banyak.
Kamis, 09 Feb 2012 17:37 WIB







































