Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.
Dua pekerja di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mencuri arang batok milik bosnya. Uang hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk membeli narkoba.