DJ asal Parepare, Sulsel, diamankan petugas kepolisian setelah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
DJ asal Parepare, Sulsel, Eghy Moreno alias Adnani (23) ditetapkan tersangka ujaran kebencian karena menghina institusi Polri. Eghy diketahui positif ekstasi.