detikNews
Kini Kompolnas Punya Kewenangan Periksa Polisi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya sedikit bergigi. Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No 17 tahun 2011, Kompolnas kini memiliki kewenangan untuk memeriksa polisi dan ikut sidang-sidang disiplin.
Kamis, 31 Mar 2011 08:56 WIB







































