PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di sisi lain utang Garuda mencapai Rp 142 triliun.
KPU menyampaikan draft PKPU tentang daerah pemilihan, dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota ke DPR. KPU targetkan aturan itu sah besok.
Proses PKPU Garuda Indonesia belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya ada dua kreditur yang belum puas atas homologasi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ternyata, Aswin tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sejumlah konsumen atau kreditur juga melayangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.