ICW menilai alasan MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara tak bisa diterima akal sehat.
Vonis untuk mantan Bupati Kepualuan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, berkurang jadi 2 tahun penjara. Itu karena barang gratifikasi belum di tangan Sri Wahyumi.
MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.
Kejagung akan segera melelang barang rampasan milik eks Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, terkait kasus korupsi dana pensiun Pertamina.
Aliran duit untuk AKP Robin diungkap oleh Dewas KPK. Robin disebut menerima duit miliaran dari Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.