detikFinance
Soal 'Bonus' 5 Kali Gaji, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar
Uang pemanis sebesar 5 kali upah yang masuk dalam formula RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibayar oleh pengusaha besar.
Rabu, 12 Feb 2020 11:42 WIB