Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Perpres investasi miras, tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres investasi miras, tepatnya pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan membedah buku miliknya 'Nahkoda Menatap Laut' bersama Dosen Universitas Putra Indonesia Denny Aditya Dwiwarman di Cianjur,