Aturan ganjil-genap kendaraan mulai berlaku Kamis (12/8). Pemeriksaan dilakukan di 8 titik. Salah satunya di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8). Adapun periode penerapannya 12-16 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di Kabupaten Bandung mulai berlaku besok. Ada tiga titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap tersebut.
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai menerapkan sistem ganjil-genap di ruas Jalan Mangunsarkoro. Namun penyekatan di jalur protokol rencananya ditiadakan.
Polresta telah mengamankan 3 pengendara moge yang kedapatan melanggar peraturan, yakni bernopol ganjil. Seharusnya, hanya pelat nopol genap yang boleh melintas.