Masyarakat dihebohkan soal perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending. Video itu menginformasikan soal penyebaran data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 147 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending.
Pada awal 2020, dunia maya dihebohkan orang yang nekat pinjam uang ke 10 pinjol. Ternyata, ada yang lebih nekat: meminjam uang ke 40 pinjol dalam sepekan.