detikNews
Pembunuh Turis Jepang Divonis 20 Tahun penjara
Terdakwa David Goltar Wicaksono (26) yang membunuh turis Jepang Rika Sano (33) divonis PN Denpasar divonis hukuman 20 tahun penjara.
Senin, 03 Mei 2010 18:14 WIB







































