detikFinance
Ditjen Bea Cukai Sita 3.663 Kardus Miras Senilai Rp 34 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap 3.663 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 34 miliar.
Rabu, 10 Feb 2010 15:27 WIB







































