detikNews
Teroris Cibiru Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa teroris Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Fahrul Rozy Tanjung divonis 6 tahun penjara dan Abdul Ghofur divonis 5,5 tahun penjara.
Senin, 20 Jun 2011 17:01 WIB







































