detikFinance
UKM Beromset Rp 300 Juta-Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 0,5%-2%
Pemerintah akhirnya telah mengambil keputusan untuk membebankan pajak penghasilan (PPh) bagi industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mulai tahun depan besarannya hingga 2%.
Senin, 03 Okt 2011 11:46 WIB







































