detikNews
Remaja Perakit Bom Elpiji di Boyolali Dituntut Penjara 2 Tahun
Ibnu Azis Rifai, remaja Boyolali yang merakit dan meledakkan bom di dalam tabung elpiji, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai bersalah mengusai bahan peledak dan mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Kamis, 02 Feb 2012 16:36 WIB







































