Selain Kabid SMP Medan Andy Yudhistira melanggar netralitas ASN karena arahkan dukungan ke pasangan 02. Berikut daftar ASN lain yang langgar netralitas.
Bawaslu menyatakan Kabid SMP Disdikbud Medan, Andy Yudistira melanggar netralitas ASN. Hal itu terkait video viral arahkan dukungan ke paslon nomor urut 2.
Pemilih Pemilu 2024 dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK. Apa perbedaannya? Simak penjelasan masing-masing kategori pemilih berikut ini.
Formulir Pemilu 2024 terbagi menjadi berbagai jenis yakni model C, C1 hingga C7. Pembagian jenis tersebut wajib diketahui oleh petugas KPU. Ini penjelasannya.