detikFinance
SBY Teken PP, dari Presiden Sampai PNS Dapat Gaji ke-13
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani PP No 53/2014 yang menjadi dasar pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13. Besarannya sesuai dengan penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.
Senin, 07 Jul 2014 11:08 WIB







































