Jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY habis pada Selasa (10/10). Selama 6 hari sebelum dilantik pada Senin (16/10) Sultan akan menjabat Plt Gubernur DIY.
Pemerintah didesak melantik Sultan HB X sebagai Gubernur DIY sebelum habis masa jabatannya, karena UU Keistimewaan tak mengatur perpanjangan jabatan gubernur.
MK menyatakan Republik tidak berhak mencampuri urusan kerajaan. Siapa yang berhak dinobatkan sebagai sultan adalah hukum yang berlaku di internal keraton.