Arsul Sani menegaskan tindak pidana tak masuk dalam ranah hak imunitas, apalagi korupsi. Oleh sebab itu, pencekalan dalam rangka proses hukum sah dilakukan KPK.
"Bukan dalam konteks meminta untuk dicabut, fraksi tahu semua yuridis tidak bisa dicampuri. Kita sadar kita tidak bisa mengintervensi," tegas Taufik Kurniawan.