detikNews
Ingat! Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Kena Blokir
Selambatnya 14 hari setelah surat diterima, pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi atas surat tilang tersebut.
Senin, 01 Jul 2019 20:30 WIB







































