Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.
Anggota DPRD TTU, Robertus Sallu, terlibat dalam sidang dugaan pemerasan jaksa. Ia dituduh membujuk orang tua terdakwa untuk menghentikan proses hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).