Gus Kris menjalani penyidikan di Polresta Denpasar terkait penikaman saat Tahun Baru 2026. Ia didampingi 13 pengacara dan mengklaim sebagai korban awal.
Polisi meminta dua pelaku yang terlibat penikaman terhadap sopir truk asal Lampung di Palembang, untuk menyerahkan diri jika tidak akan ditindak tegas.