Satu per satu terdakwa perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra telah dinyatakan terbukti bersalah termasuk 2 orang jenderal kepolisian dan seorang jaksa.
Terdakwa penyuap 2 jenderal dan Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mengakui pemberian Rp 10 miliar kepada Tommy Sumardi.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, MAKI menyampaikan isi transkrip pembicaraan terkait 'king maker' antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.