"Nggak usah ditanya lagi, kalau dibilang terpuruk, ya terpuruk sekali. Kita orang kecil nggak ada pandemi saja kadang susah, apalagi ada ini," kaa Faiz.
Penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan sepi saat PPKM level 4. Hal ini berimbas pada penghasilan kuli panggul karena tak ada yang menggunakan jasanya.
Polisi menindak sopir dengan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.
Angkutan umum bus kini sudah mulai kembali beroperasi. Banyak bus yang masuk terminal tapi sayangnya penumpang yang ada terbilang sedikit dan cenderung sepi.
Sebanyak 7.028 penumpang bus AKAP di DKI menjalani pemeriksaan COVID-19 di dua terminal di Jakarta selama larangan mudik. Hasilnya, 70 orang dinyatakan reaktif.