Empat tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga, NTT, dengan kerugian negara Rp 162,4 juta. Proses hukum berlanjut ke kejaksaan.
Kejari Cilegon mengeksekusi pidana terhadap eks Kadis Perindag Cilegon TB Dikrie Maulawardhana terkait kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol, Cilegon.