detikNews
MA Tetap Bebaskan Muchdi PR
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR. Dengan putusan itu, terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir itu tetap menghirup udara bebas.
Jumat, 10 Jul 2009 14:56 WIB







































