KPK menyerahkan uang Rp 153 miliar ke PT Taspen yang merupakan hasil rampasan dari eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka korupsi IUP PT QSS, termasuk Lamborghini dan alat berat. Penyidikan berlanjut untuk memulihkan kerugian negara.