Seorang hakim AS menjatuhkan vonis penjara 9 tahun pada seorang pria Chicago, AS atas perannya dalam pembunuhan seorang wanita AS saat berlibur di Pulau Bali.
Seorang pria Chicago, AS mengaku bersalah atas peran jarak jauh dalam kasus pembunuhan di Bali. Pria ini mengaku memberi saran soal cara membunuh kepada pelaku.
Bankir Inggris Rurik Jutting dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua wanita Indonesia di Hong Kong. Pria berumur 31 tahun itu pun divonis penjara seumur hidup.
Eks bankir Inggris Rurik Jutting menyiksa wanita Indonesia yang menjadi korbannya di Hong Kong. Dalam video yang direkamnya, Jutting menyiksa korban 3 hari.
Persidangan eks bankir Inggris Rurik Jutting atas pembunuhan dua WNI kembali digelar Selasa (25/10) ini. Video penyiksaan ditunjukkan ke juri persidangan.