Tujuh imigran Bangladesh kabur dari penampungan di kantor bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh. Setelah dicari, polisi berhasil menemukan mereka kembali.
Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Aceh, mendeportasi 59 imigran Bangladesh, bagian dari 426 imigran Bangladesh yang ditampung kamp penampungan Kuala Langsa.
Sebanyak 18 dari 228 imigran asal Bangladesh yang terdampar di Aceh Utara, dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Malikussaleh, Aceh Utara. Pemulangan mereka dikawal ketat oleh personel imigrasi dan polisi.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, Indonesia menerima kedatangan para imigran asal Myanmar dan Bangladesh karena pertimbangan kemanusiaan.
‎Komnas HAM menyatakan perlunya tindak cepat pemerintah demi melindungi para pengungsi Rohingya dan Bangladesh yang saat di ditampung‎ di Aceh. Sebab menjadi pengungsi atau pencari suaka ke negara lain bukanlah suatu keinginan dari mereka.
Sebanyak 1.810 pengungsi dari Rohingya dan Bangladesh yang berada di Aceh dan Medan sampai saat ini masih dalam penanganan Tim Reaksi Cepat BNPB. Para pengungsi tersebut tersebar di beberapa kota di Aceh dan Medan, seperti di Kota Langsa yang berjumlah 682 jiwa, Kota Aceh Utara 328 jiwa, Kota Aceh Timur 409 jiwa, Kota Aceh Tamiang 48 jiwa, Kota Lhokseumawe 247 jiwa, dan Medan 96 jiwa.