Firli kembali ajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tak diterima. Guru Besar Hukum UAI Prof Suparji Ahmad, menilai gugatan kedua itu bisa dilakukan.
KPK menyetorkan uang Rp 958 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana Herman Sutrisno selaku mantan Walikota Banjar.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali menggugat dan mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Apa alasan Firli kembali melawan status tersangka itu?