KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
KPK meminta PN Jaksel menolak gugatan yang dilayangkan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi cs. KPK menyebut praperadilan yang diajukan Nurhadi cs cacat formil.