Penutupan Gedung Blok G Balai Kota DKI dimulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9). Penutupan dilakukan karena ada dua pejabat Pemprov DKI yang positif COVID-19.
"Kegiatan rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies.