Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 selama Nataru. Pemprov Jatim mengikuti aturan tersebut dengan menyiapkan Surat Edaran Gubernur tentang cuti saat Nataru.