Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) menilai wewenang KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc untuk kasasi sudah tetap. AFHI pun menjelaskan alasannya.
KY berwenang menyeleksi hakim ad hoc di tingkat kasasi/PK sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011. Namun kewenangan itu digugat oleh calon hakim ad hoc yang gagal.
MK tegaskan KY berwenang menyeleksi hakim ad hoc tingkat kasasi/PK. Sikap itu diketok dalam mengadili judicial review calon hakim ad hoc yang gagal, Burhanuddin
Komisi III DPR melaporkan hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor. Hasil uji kelayakan itu disetujui di rapat paripurna DPR.
Dosen bernama Dr Burhanudin menggugat UU Komisi Yudisial (KY) ke MK dan meminta lembaga tersebut tidak berwenang menyeleksi hakim ad hoc tingkat kasasi.