detikNews
Pengendara yang SIM-nya Dicabut Bisa Bikin Baru, Begini Ketentuannya
Polri menerbitkan Perpol yang mengatur sistem poin dalam penilangan. Pelanggar yang SIM-nya dicabut bisa akujan SIM baru dengan ketentuan yang sudah ada.
Sabtu, 05 Jun 2021 04:44 WIB