detikNews
Sebut Bawa Bom dalam Pesawat, Pria Singapura Didenda Rp 48 Juta
Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman denda SG$ 4.500 (Rp 48,5 juta) oleh pengadilan setempat, karena mengklaim membawa bom di tas di dalam pesawat.
Rabu, 03 Okt 2018 19:14 WIB







































