PT Timah memecat karyawan yang ejek honorer pakai BPJS. Dari kasus ini, pengamat media sosial mengingatkan netizen untuk selalu berhati-hati di dunia maya.
Majelis hakim memperberat vonis korupsi Rp 300 triliun terhadap mantan Dirut PT Timah. Pakar hukum menilai hukuman terlalu berat dan melanggar prinsip hukum.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembalimenunjukkan komitmen dalam mendukung peningkatan kualitasindustri media nasional melalui program BRI