Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang seumur hidup. Ba'asyir pun dengan tegas menolak putusan hakim.
Putusan 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir disambut teriakan 'Allahu Akbar' pertanda protes. Pendukung terus menyebut nama Allah dengan terus mengepalkan tangan ke atas. Suasana ruang sidang langsung riuh rendah.
Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara Abu Bakar Ba'asyir mendengar vonis, ratusan pendukungnya terus melakukan demonstrasi di luar pengadilan. Satu persatu menyuarakan unek-uneknya terkait pengadilan Ba'asyir melalui megaphone. Sementara yang lain berdoa atau memekikkan takbir.
Beberapa toko, apotek, juga salon di sekitar PN Jaksel, Jl Ampera Raya, dalam kondisi tutup sejak sidang Abu Bakar Ba'asyir dimulai. Mereka menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi.
Ratusan pendukung Abu Bakar Ba'asyir masih setia berkumpul di PN Jaksel. Mereka duduk melingkar di bawah terik matahari. Sebagian membaca Al Quran dan berdoa untuk Ba'asyir.
Kepala BNPT Ansyaad Mbai meminta publik tidak khawatir meski banyak SMS bernada ancaman terkait persidangan Abu Bakar Ba'asyir. Aparat keamanan sudah disiagakan.