Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil korupsi. Berikut daftar aset hasil pencucian uang tersebut:
Jaksa KPK mendakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun melakukan pencucian uang yang diduga hasil korupsi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari wajib pajak sejak 2002. Jaksa KPK pun mengungkap harta Rafael Alun yang selama ini tersembunyi.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi, penerimaan-penerimaan lain, hingga melakukan pencucian uang demi menyembunyikan hartanya dari endusan penegak hukum.