Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Simak 4 catatan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama massa libur Natal dan tahun baru. Pemerintah mengusulkan sejumlah kegiatan tak digelar.
Pemerintah menjelaskan pentingnya kebijakan PPKM level 3 di masa libur Natal dan tahun baru. Pemerintah mengingatkan mengenai pandemi COVID-19 belum berakhir.
Pemerintah memastikan para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek harus memiliki surat bebas COVID-19. Surat yang dimaksud adalah hasil tes PCR dan antigen.