Kuasa hukum dan keluarga Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali. Nora Alexandra, istri Jerinx, optimistis penangguhan penahanan dikabulkan.
"Ttadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya, asal jawab saja, nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," kata Jerinx.
Kuasa Hukum terdakwa Jerinx mengajukan banding ke PN Denpasar. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.
Jerinx menegaskan bahwa dia bukan robot. Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Bali karena mengizinkan dia dan Nora berduaan di mobil tahanan.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kejari Denpasar menegur Nora Alexandra atas posting-an video bercumbu dengan Jerinx di mobil tahanan. Nora pun menghapus video tersebut dari IG Stories-nya.