Polisi menepis klaim Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyatakan bahwa Firli telah hadir memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik hari ini.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK juga mengirimkan petikan putusan itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Polisi bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), besok, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus pemerasan.
Berdasarkan LHKPN miliknya, Firli tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 22,8 miliar. LHKPN ini dilaporkannya pada 20 Februari 2023 untuk periode 2022.