Tim penyidik Korea Selatan batal menangkap Presiden Yoon Suk Yeol. Penyidik diadang oleh pasukan pengaman presiden (Paspampres) saat memasuki kediaman Yoon.
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi ditetapkan sebagai buron. Hal ini menyusul Yoon mendalangi penerapan darurat militer sepihak 3 Desember 2024.
Pengadilan menyetujui permintaan otoritas penegak hukum untuk menahan Presiden Korsel yang dimakzulkan dan diskors Yoon Suk Yeol atas penerapan darurat militer.
Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, bakal ditangkap aparat negaranya. Soalnya, dia mangkir terus saat hendak diadili soal darurat militer.