Kejati Lampung menyita aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, termasuk 7 mobil dan logam mulia. Penyitaan berlangsung di kediamannya.
Seorang gadis 26 tahun disekap dan dianiaya oleh pengusaha rental mobil di Kalbar. Ibu korban melapor ke polisi setelah anaknya berhasil melarikan diri.